Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Membacakan
Al-fatihah atas orang yang telah meninggal tidak saya dapatkan adanya nash
hadits yang membolehkannya. Berdasarkan hal tersebut maka tidak diperbolehkan
membacakan Al-Fatihah atas orang yang sudah meninggal. Karena pada dasarnya
suatu ibadah itu tidak boleh dikerjakan hingga ada suatu dalil yang menunjukkan
disyari’atkannya ibadah tersebut dan bahwa perbuatan itu termasuk syari’at
Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dalilnya adalah bahwasanya Allah mengingkari orang
yang membuat syari’at dan ketentuan dalam agama Allah yang tidak dizinkanNya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya
: Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan
untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah. Sekiranya tak ada ketetapan yang
menentukan (dari Allah) tentulah mereka telah dibinasakan. Dan sesungguhnya
orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang amat pedih” [Asy-Sura :
21]
Telah
diriwayatkan dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya belaiu
bersabda.
“Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”
“Artinya : Barangsiapa melaksanakan suatu amalan yang tidak ada perintahnya dari kami maka amalan tersebut tertolak”
Apabila
tertolak maka termasuk perbuatan batil yang tidak ada manfaatnya. Allah
berlepas dari ibadah untuk mendekatkan diri kepadaNya dengan cara demikian.
Adapun
mengupah orang untuk membacakan Al-Qur’an kemudian pahalanya diberikan untuk
orang yang telah meninggal termasuk perbuatan haram dan tidak diperbolehkan
mengambil upah atas bacaan yang dikerjakan. Barangsiapa mengambil upah atas
bacaan yang dilakukannya maka ia telah berdosa dan tidak ada pahala baginya,
karena membaca Al-Qur’an termasuk ibadah, dan suatu ibadah tidak boleh
dipergunakan sebagai wasilah untuk mendapatkan tujuan duniawi.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.
“Artinya
: Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami
berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan
mereka di dunia itu tidak akan dirugikan” [Huud : 15]
[Nur ‘Alad Darbi, Juz I, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGUPAH QARI’ UNTUK MEMBACA AL-QUR’AN
Oleh
Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan
Mengupah seorang qari’ untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal termasuk bid’ah dan makan harta manusia dengan tidak benar. Karena bila seorang qari’ membacakan Al-Qur’an dengan tujuan untuk mendapatkan upah atas bacaannya, maka perbuatannya termasuk kebatilan, karena ia menginginkan harta dan kehidupan dunia dari perbuatannya tersebut. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman.
“Artinya
: Barangsiapa menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya kami
berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka di dunia dengan sempurna dan
mereka di dunia itu tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak
memperoleh di akhirat, kecuali Neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang
telah mereka usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”
[Huud : 15-16]
Perkara ibadah -termasuk membaca Al-Qur’an- tidak boleh dilakukan dengan tujuan duniawi dan mencari harta, akan tetapi harus dilakukan dengan tujuan untuk medekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Seorang
qari’ yang membaca Al-Qur’an dengan diupah, maka tiada pahala baginya, dan
bacaannya tidak akan sampai kepada orang yang telah meninggal. Harta yang
dikeluarkan merupakan harta yang sia-sia, tidak bermanfaat. Kalaulah harta itu
digunakan untuk suatu sedekah atas nama orang yang meninggal, sebagai ganti
dari mengupah seorang qari’, maka inilah perbuatan yang disyariatkan dan bisa
mendatangkan suatu manfaat bagi orang yang telah meninggal.
Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka dengan cara selain cara yang haram tersebut.
Maka menjadi kewajiban bagi para qari untuk mengembalikan harta yang telah mereka perolah dari manusia sebagai upah atas bacaan yang mereka lakukan atas orang yang telah meninggal, karena menggunakan harta tersebut tergolong makan harta manusia dengan cara tidak benar. Dan hendaknya mereka takut kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memohon kepadanya untuk memberikan rizki kepada mereka dengan cara selain cara yang haram tersebut.
Bagi
setiap muslim hendaknya tidak makan harta manusia dengan cara yang tidak
disyariatkan sedemikian ini. Benar bahwa membaca Al-Qur’an termasuk salah satu
ibadah yang utama, barangsiapa membaca satu haruf dari Al-Qur’an maka akan
mendapatkan suatu kebaikan, dan suatu kebaikan mendapatkan balasan sepuluh kali
lipat. Tapi itu bagi orang yang niatnya benar dan hanya menginginkan keridhaan
Allah semata serta tidak menginginkan suatu tujuan duniawi.
Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid’ah, karena tidak ada dari para salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah karenanya.
Mengupah seorang qari untuk membacakan Al-Qur’an bagi orang yang telah meninggal : Pertama : Termasuk perbuatan bid’ah, karena tidak ada dari para salaf shalih yang melakukannya. Kedua : Bahwa perbuatannya termasuk memakan harta manusia dengan cara tidak benar, karena suatu ibadah dan ketaatan tidak boleh mengambil upah karenanya.
[Nur
‘Alad Darbi, Juz III, I’dad Fayis Musa Abu Syaikhah]
[Disalin
dari kitab 70 Fatwa Fii Ihtiraamil Qur’an edisi Indonesia 70 Fatwa Tentang
Al-Qur’an, Penulis Abu Anas Ali bin Husain Abu Luz, Penerjemah Ahmad Amin
Sjihab, Penerbit Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar