Oleh
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin
Pertanyaan
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum majikan yang memilih orang kafir untuk memimpin para pekerjanya yang Muslim, sementara di antara kaum Muslimin ada yang memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni?
Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin ditanya : Apa hukum majikan yang memilih orang kafir untuk memimpin para pekerjanya yang Muslim, sementara di antara kaum Muslimin ada yang memiliki kemampuan manajemen yang mumpuni?
Jawaban
Tidak boleh mengangkat kedudukan orang kafir dan tidak boleh menjadikan pemimpin para pekerja Muslim selama masih ada di antara kaum Muslimin yang mampu memimpin, walaupun orang kafir lebih peka dan lebih menguasai pekerjaan atau teknis, tapi seorang Muslim tentu lebih utama daripadanya, bahkan diharamkan mengangkat orang kafir untuk memimpin orang-orang Islam, Allah Ta’ala berfirman.
Tidak boleh mengangkat kedudukan orang kafir dan tidak boleh menjadikan pemimpin para pekerja Muslim selama masih ada di antara kaum Muslimin yang mampu memimpin, walaupun orang kafir lebih peka dan lebih menguasai pekerjaan atau teknis, tapi seorang Muslim tentu lebih utama daripadanya, bahkan diharamkan mengangkat orang kafir untuk memimpin orang-orang Islam, Allah Ta’ala berfirman.
Artinya : Demi Allah sekali-kali tidak akan
memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang
beriman [An-Nisa : 141]
Tidak diragukan lagi bahwa ketika orang kafir
menjadi pemimpin, ia akan mengutamakan dirinya dan menekan kaum Mukminin serta
berambisi untuk meremehkan dan menghinakan mereka, merendahkan jabatan mereka
dan mengangkat kedudukan orang-orang kafir lainnya, mendekatkan kedudukan orang
kafir itu pada dirinya dan memberikan posisi penting kepada mereka. Ketika ada
orang kafir yang memeluk Islam, maka ia akan ditekan, diturunkan jabatannya dan
dijauhkan, atau berambisi untuk menghalanginya memeluk Islam. Ini alasan tidak
pelunya menyerahkan kepemimpinan kepada orang kafir, jika memang di antara kaum
Muslimin ada yang lebih baik daripadanya.
Bahkan memilih para pekerja kuffar dan
mengutamakan mereka terhadap kaum Muslimin merupakan cacat terhadap keadilannya
dan merupakan kekurangannya dalam beragama. Karena itu, hendaknya kaum Muslimin
saling menghormati saudara-saudaranya sesama Muslim dan mendekatkan kedudukan
mereka serta memperingatkan mereka dari tipu daya musuh ; yakni kaum kuffar,
dan menjauhkan mereka karena sudah jelas adanya kebencian dan permusuhan mereka
terhadap Islam dan para pemeluknya.
[Syaikh Ibnu Jibrin, Ad-Durr Ats-Tsamin Fi Fatawa
Al-Kufala Wal Amilin, hal.49]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syariyyah Fi Al-Masail Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-1, Darul Haq]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar